Kamis, 03 Juli 2014

SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN

A. Kewajiban dan tanggung jawab pengirim dan perusahaan
  • Pengirim wajib memberikan isi kirimannya dan nilai barang yang sebenarnya serta memberikan hak  kepada transporter untuk memeriksa isi kirman bila diperlukan
  • Pengirim / Penerima bersedia menerima dan tidak keberatan kirimannya dibuka / di periksa yang berwajib (Aparatur Negara), Apabila tidak di segel dari Bea Cukai atau perusahaan pengirim
  • Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim
  • Pengirim / Penerima bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang di tentukan
  • Pengirim wajib mengasuransikan barang kiriman, khusus untuk kategori barang yang nilainya mahal, atau memberitahukan pihak transporter untuk membeli asuransi tambahan

B. Kewajiban dan tanggung jawab trasporter 
  • Perusahaan transporter wajib menyampaikan / menyerahkan barang kirimannya ketangan penerima dengan baik dan lengkap sesuai alamat yang di tunjuk oleh pihak pengirim
  • Perusahaan trasnporter bertanggung jawab terhadap kiriman-kiriman selama belum diserahkan kepada  penerima
  • Apabila ada pengiriman dikarenakan sesuatu hal yang menyebabkan kiriman di tahan oleh pihak yang berwajib, maka pengirim / penerima harus menyelesaikan secara hukum, transporter bertindak sebagai saksi
  • Perusahaan transporter wajib membeli asuransi apabila di minta oleh pihak pengirim / penerima, dan surat jalan telah di kirim ke kantor pusat sebelum muatan meninggalkan tempat pengirim

C. Resiko yang di kecualikan dan tidak dijamin oleh transporter
  • Perusahaan transporter tidak memberi ganti rugi terhadap kerusakan / kehilangan barang akibat bencana alam, huru hara, atau force majeure
  • Perusahaan transporter tidak bertanggung jawab terhadap pengajuan claim setelah lebih dari satu bulan dari tanggal pengiriman yang tertera dalam tanda terima surat jalan, maka dianggap kadaluarsa

D. Larangan
  • Pengirim dilarang memasukan weselpos, Cek, Giro, atau Uang kedalam bungkusan kiriman dalam bentuk apapun
  • Pengirim dilarang mengirim barang-barang yang mudah meledak, menyala / terbakar sendiri, dan barang kiriman yang dapat membahayakan orang lain
  • Dilarang mengirim barang Narkotika dan sejenisnya serta obat obatan yang dilarang oleh Negara Indonesia
  • Dilarang mengirim barang cetakan / rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban stabilitas nasional, dan atau menyinggung kesusilaan
  • Dilarang mengirim binatang yang dilindungi oleh negara serta dilarang untuk diantar pulaukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar